Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Nasional / 13:20:04 / Dugaan Operandi Hibah Lahan TNTN Atas Nama Batin Hitam Mencuat /
Dugaan Operandi Hibah Lahan TNTN Atas Nama Batin Hitam Mencuat
Selasa, 08/07/2025 - 13:20:04 WIB

Realitaonline com, Pelalawan - Surat-surat hibah yang diterbitkan atas nama Datuk Batin Hitam Sungai Medang Almarhum Abdul Arifin diduga kuat rekayasa. Modus operandi perusakan lahan TNTN tersebut akibat surat hibah yang diduga direkayasa oleh anak-anak dan menantu almarhum itu sendiri.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kadar selaku keponakan Batin Hitam yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rawin SH kepada wartawan media ini Selasa (8/7/2025) di Sorek Satu. Almarhum tidak pernah menghibahkan atau menjual lahan kepada pihak lain terutama di lokasi kawasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo), tegasnya. 
 
Dikatakan oleh Kadar, sejak 15 tahun yang lalu saya mengikuti proses pengelolaan lahan atas surat tanah yang dijual atas nama almarhum Batin Hitam Abdul Arifin. Setiap surat tanah yang diterbitkan atas lahan yang telah dijual dibuat atas nama beliau. Hampir semua surat tersebut diduga direkayasa oleh anak-anaknya dan menantunya yakni anaknya Almarhum Duntan, dan menantunya Puri, Yasir dan Simul.
 
Tragisnya almarhum pernah terpidana atas kasus penjualan lahan di daerah Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kabupaten Pelalawan. Padahal itu ulah menantunya bernama Puri, sebutnya.
 
“Lebih ironisnya, setelah almarhum meninggal dunia, anak dan menantunya masih menerbitkan surat hibah atas namanya,” ujar Kadar penuh geram. 
 
Rawin SH selaku kuasa hukum Kadar menambahkan, jika itu benar, perbuatan anak dan para menantu almarhum merupakan kejahatan luar biasa. Almarhum sudah meninggal dunia tapi naka dan menantunya masih menjual lahan dengan modus surat hibah atas nama batin Hitam. 
 
Akibat ulah mereka negara rugi akibat kerusakan hutan dan lahan terutama didalam kawasan hutan TNTN. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Terlebih salah satu menantunya sebagai seorang kepala Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, imbuh Rawin 
 
Mohon kepada pihak penegak hukum untuk melakukan uji forensik setiap surat tanah yang telah dikeluarkan atas nama almarhum Datuk Batin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin, pintanya dengan tegas mendesak penegak hukum.
 
Salah satu menantu Datuk Batin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin bernama Yasir Herwansyah SH juga selaku kepala desa Kesuma enggam merespon ketika dihubungi. Konfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalasnya. (Sona)

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]