Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban sebagai upaya untuk menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi daging kurban. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pelayanan kesehatan hewan serta pengawasan produk asal hewan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
1. Pemeriksaan Hewan pada Lapak Penjualan Hewan Kurban
Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah tujuan penjualan hewan ternak mengalami peningkatan permintaan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha. Untuk memastikan hewan yang dijual memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor melakukan pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat terdapat 550 titik lokasi penjualan ternak dengan jumlah hewan yang dijual sebanyak 51.215 ekor, terdiri dari:
Sapi: 21.433 ekor
Kerbau: 65 ekor
Domba: 22.628 ekor
Kambing: 9.714 ekor
Hewan-hewan tersebut berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 205 ekor ternak yang tidak sehat, dengan rincian:
PMK: 63 ekor
Orf: 43 ekor
Scabies: 77 ekor
Diare: 17 ekor
Pink Eye: 4 ekor
Luka Transportasi: 1 ekor
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perikanan dan Peternakan memberikan pengobatan kepada ternak yang sakit dan menyarankan kepada para pedagang agar tidak menjual ternak yang sakit. Hal ini bertujuan agar hewan yang dijual merupakan hewan yang sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Pemeriksaan Hewan pada Lapak Penjualan Hewan Kurban
2. Pemeriksaan Ante Mortem
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan terhadap hewan sebelum dilakukan penyembelihan guna memastikan bahwa hewan dalam keadaan sehat. Pemeriksaan ini dilakukan pada H-1 (5 Juni 2025) dan hari H (6 Juni 2025).
Kegiatan ini dilakukan oleh tim Dinas dan mahasiswa SKHB IPB sebanyak 100 orang.
Hasil pemeriksaan ante mortem mencakup 1.276 titik pemeriksaan (DKM, pondok pesantren, yayasan, sekolahan, perkantoran, dan perorangan) dengan jumlah ternak yang diperiksa sebanyak 19.156 ekor, terdiri dari:
Sapi: 3.877 ekor
Kerbau: 79 ekor
Domba: 9.724 ekor
Kambing: 5.476 ekor
Ditemukan beberapa ternak dengan kondisi sakit:
Orf: 7 ekor
Scabies: 1 ekor
Diare: 2 ekor
Pink Eye: 2 ekor
Kurang umur: 40 ekor
Cacat: 1 ekor
Seluruh penyakit yang ditemukan tergolong ringan dan ternak masih dapat dipotong. Namun, untuk ternak yang kurang umur dan cacat disarankan untuk ditukar agar memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban, yaitu cukup umur dan tidak cacat.
3. Pemeriksaan Post Mortem
Pemeriksaan post mortem dilakukan terhadap daging dan jeroan hasil penyembelihan hewan kurban. Tujuannya adalah untuk memastikan produk hasil kurban aman, sehat, utuh, dan halal.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan di 1.276 titik pemeriksaan (DKM, pondok pesantren, yayasan, sekolahan, perkantoran, dan perorangan). Pemeriksaan mencakup daging dan organ dalam hewan.
Hasil temuan pemeriksaan post mortem:
Cacing hati: 40 ekor
Kelainan paru-paru: 8 ekor
Terhadap temuan tersebut, dilakukan pengafkiran terhadap hati dan paru-paru yang tidak layak konsumsi.
Pelaksanaan rangkaian kegiatan pengawasan hewan dan daging kurban yang merupakan agenda tahunan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebagai konsumen. Semoga pelaksanaan kegiatan di masa mendatang semakin baik dan jumlah temuan penyakit hewan dapat berkurang, sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Pemeriksaan Post Mortem