Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) Ke-543 Tahun 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Daerah yang berorientasi untuk menarik Wajib Pajak (WP) dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pelayanan BAPPENDA Kabupaten Bogor pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025. Wajib Pajak yang datang secara langsung untuk melakukan pembayaran pajak mendapatkan souvenir dan berkesempatan memenangkan doorprize yang menarik, mulai dari botol minum, payung, handphone, sepeda, logam mulia, dan masih banyak lagi hadiah lainnya.
Selain berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah, antusiasme Wajib Pajak terhadap kegiatan tersebut juga terlihat jelas dari banyaknya Wajib Pajak/masyarakat yang datang ke Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor.


Gambar 1. Wajib Pajak yang sedang melakukan registrasi

Gambar 2. Antrean Wajib Pajak yang akan melakukan registrasi

Gambar 3. Penyerahan souvenir dan doorprize kepada Wajib Pajak yang beruntung
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 10 JUNI 2025
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola BAPPENDA Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 sebesar Rp1.672.993.429.185,00 atau mencapai 43,82% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Juni 2025
Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp433.349.568.225,00, dan pada urutan kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp406.964.497.293,00, sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.
Namun secara persentase, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan s.d 10 Juni 2025, PBB-P2 memperoleh persentase tertinggi, yaitu 59,81%. Hal ini menunjukkan bahwa Pajak PBB-P2 memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.

Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Juni 2025
KADO ISTIMEWA HJB KE-543
Dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-543, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Kado Istimewa bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, yakni dengan mengeluarkan kebijakan Relaksasi PBB-P2, sebagai berikut:
PEMBEBASAN PAJAK PBB-P2 TAHUN 2025 UNTUK KETETAPAN S/D 100.000*

*Berlaku untuk pajak PBB-P2 perorangan
- Pembebasan pajak PBB-P2 bagi Wajib Pajak perorangan untuk nominal sampai dengan Rp100.000;
- Pengurangan pokok pajak tahun 2025 sebesar 5%;
- Pengurangan pokok piutang tahun 1994–2011 sebesar 100% dengan syarat membayar pajak tahun 2025;
- Pengurangan pokok piutang tahun 2012–2019 sampai dengan 50%;
- Pengurangan pokok piutang tahun 2020–2024 sampai dengan 30%;
- Penghapusan denda pajak sampai dengan tahun 2024.
Diharapkan Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.
Realisasi penerimaan pajak daerah masih akan bertambah sampai dengan akhir tahun, yakni per tanggal 31 Desember 2025, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat 15 Desember 2025, sedangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah pada bulan Agustus.(*)