Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Dumai / 08:06:08 / Satreskrim Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka Kasus Pencurian HP. /
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka Kasus Pencurian HP.
Jumat, 30/05/2025 - 08:06:08 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Kasus pencurian yang menimpa seorang pekerja renovasi toko di wilayah Kecamatan Dumai Selatan akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai meringkus tersangka berinisial A di kawasan Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, pada Rabu, 28 Mei 2025.

 

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan barang berharganya saat tengah bekerja di lokasi renovasi toko.

 

"Pelapor mengalami kehilangan dua unit handphone yang diletakkan di dalam tas selempang ketika sedang beristirahat siang. Setelah terbangun, ia menyadari tasnya telah hilang, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai," ungkap AKP Kris Tofel.

 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. 

 

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Rabu malam," tambah AKP Kris Tofel.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fazio, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah topi putih, serta dua unit handphone milik korban. 

 

"Semua barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai. Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

 

AKP Kris Tofel juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan. 

 

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Dumai," pungkasnya.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]