Realitaonline.com, Siak Hulu – Belakangan, makin marak aktifitas Galian C (berupa tanah timbun, red) semakin menjadi-jadi pada daerah Kecamatan Siak Hulu. Aktivitas ini, seakan tidak ada penegakan hukum, karena jelas melanggar aturan berlaku.
Seperti halnya aktifitas Galian C berada lokasi dekat perumahan Green place Residence masuk jalan Sari Madu Desa Baru Kecamatan Siak Hulu- Kampar disinyalir milik ISM
Hal ini juga dari Tim Investigasi dari media mencari kebenaran dari informasi tersebut yang berlokasi di Jalan Pasir Putih masuk jalan Sari Madu , Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,dan lokasinya lewat PT .RPS sebelah kiri dari kota Pekanbaru.
Dimana itu, informasinya berdasarkan keterangan dari pekerja di lokasi,kegiatan tersebut sudah berjalan satu Minggu yang tidak mau disebut namanya mengatakan kalau pengelola Galian C ilegal tersebut milik SS, Selasa (27/5/2005).
Di tempat terpisah, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai dampak dari kegiatan galian tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kondisi jalan lintas menjadi kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Kami sudah sangat terganggu. Setiap hari debu berterbangan, jalan jadi licin dan kotor, apalagi kalau hujan turun. Ini harus segera dihentikan sebelum timbul kecelakaan atau dampak yang lebih besar,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang turut menyuarakan keresahan warga.
Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C yang meresahkan tersebut.Jangan sampai asumsi masyarakat menduga antara SS dan APH, baik Polsek Siak Hulu ataupun Polres Kampar main mata, sehingga ISM dapat melenggang tanpa terkena sangsi apapun."ungkap warga yang tidak mau ditulis identitasnya."
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik dan pihak APH terkait. (Hlw)***bersambung