Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Dumai / 12:39:34 / Polsek Bukit Kapur Berhasil Amankan Dua Pria Berinisial HE Dan R Bersama Barang Bukti Sabu Seberat 12,19 gram /
Polsek Bukit Kapur Berhasil Amankan Dua Pria Berinisial HE Dan R Bersama Barang Bukti Sabu Seberat 12,19 gram
Jumat, 09/05/2025 - 12:39:34 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari RT.001 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Rabu (7/5/2025). Dua orang pria berinisial HE dan R diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,19 gram.

 

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kepolisian Kewilayahan Lancang Kuning 2025. 

 

Menurut IPTU Anra Nosa, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

 

“Kami menerima informasi tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan,” jelasnya.

 

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial R ditemukan di ruang tengah dan HE di dalam kamar sedang mengepak sabu ke plastik kecil. 

 

“Keduanya langsung kami amankan bersama barang bukti sabu dan alat-alat yang digunakan,” terang Kapolsek.

 

IPTU Anra Nosa menambahkan, penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

 

“Kami temukan sabu dalam plastik berbagai ukuran, alat hisap, dompet berisi uang, serta handphone yang diduga digunakan dalam transaksi,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan urine, lanjutnya, kedua tersangka positif mengandung zat Metamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP). 

 

Barang bukti sabu serta uang tunai yang diduga hasil penjualan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

“Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Anra Nosa.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]