Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Dumai / 20:50:21 / Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur /
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Jumat, 02/05/2025 - 20:50:21 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (29). Tersangka diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, (2/5), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit IV PPA langsung bergerak cepat melakukan visum terhadap korban serta interogasi terhadap para saksi dan melakukan pencarian pelaku. Dalam waktu beberapa jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Hardi.

Menurut keterangan Kapolres, tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengancam menggunakan senjata tajam.

“Tersangka mengancam korban menggunakan pisau cutter. Ia juga kerap membujuk korban dengan mengatakan akan memberi uang jika mau menuruti kemauannya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tersangka juga diketahui sering memperlihatkan konten tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksinya. Bahkan, sebelum melakukan hal tak sehat tersebut, pelaku meminta korban memijat kakinya.

“Tersangka memiliki perilaku menyimpang dan bahkan diketahui telah berpisah dari istrinya karena memperlakukan pasangannya secara kasar,” tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit.

Pemulihan terhadap korban telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan.

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkasnya

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]