Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Rabu, 13 08 2025
/ Dumai / 13:44:47 / Respon Cepat Polsek Dumai Timur Berhasil Tangkap Maling di Rumah Buruh Harian Lepas /
Respon Cepat Polsek Dumai Timur Berhasil Tangkap Maling di Rumah Buruh Harian Lepas
Kamis, 17/04/2025 - 13:44:47 WIB

Realitaonline.com, Dumai- Polsek Dumai Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pelaku terduga pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan berdasarkan laporan warga dan kerja cepat tim opsnal. Pelaku berinisial GF, 20 tahun, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang buruh harian lepas di Jl. Swadaya, Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur.

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han., mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., kepada awak media memberika keterangan.

"Tim telah mengamankan seorang tersangka pencurian berdasarkan laporan warga dan bukti-bukti yang kuat. Tersangka ditangkap bersama barang bukti oleh tim kami di lapangan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh korban, pada Kamis dini hari, 16 April 2025.

"Korban datang ke Polsek melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol, dan beberapa barang seperti alat cukur dan tabung gas telah hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku, salah satunya membawa parang," terang Kompol Abdul Rahman.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi. Tidak lama berselang, kami mendapat informasi dari warga bahwa salah satu pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi," lanjutnya.

Terkait dengan proses hukum, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka sudah kami periksa dan kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Kejahatan seperti ini bisa dicegah bila ada kewaspadaan kolektif. Kami mengimbau warga untuk terus aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan," katanya.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]