Realitaonline.com, Siak Hulu - Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar dan bebas di pasarkan di Kabupaten Kampar khusus Kecamatan Siak Hulu dan sekitarnya, berbagai merk rokok Ilegal yang marak di temukan di pedagang rokok diantaranya, rokok Luffman.
Dengan bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai ini sehingga masyarakat menduga Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Siak Hulu tutup mata, dikarenakan rokok Ilegal ini tidak tersentuh hukum sampai saat ini.
Informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya ," mengirimkan foto tersebut yang diduga lokasi gudang rokok luffman diJalan Cemara raya Blok AA, Gang Jati Jaya VIII Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu kepada media ini.
"Ia melaporkan bahwa sebuah perumahan di diJalan Cemara raya Blok AA, Gang Jati Jaya VIII Desa Pandau Jaya sering membongkar rokok tanpa pita cukai (Illegal) pada malam hari ,kemudian esok harinya baru dimuat di mobil pribadi diantar seluruh kedai dan warung kecil",ungkap sumber,( Sabtu,1/3/2025).
Berdasarkan informasi itu, tim media melakukan investigasi dan menemukan adanya penjualan rokok tanpa cukai di warung di wilayah Kecamatan Siak Hulu .Ketika dikonfirmasi, pemilik warung yang mengaku namanya Mama Egi mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal.
Hingga berita ini turun belum bisa dikonfirmasi pemilik gudang , pihak bea cukai Pekanbaru dan aparat penegak hukum.(Red/tim)**