Realitaonline.com, Kampar - Berdasarkan hasil Investigasi media ini,(Selasa,4/2/2025),kata narasumber yang dipercaya dan bertanggup jawab,menyampaikan bahwa "ada Dugaan ada oknum Ninik Mamak yang menjadi Dalang marak Somel Illegal loging di jalan Taratak Buluh Kampung Pinang Kecamatan Siak Hulu dan Simpang jalan Kambing Kabupaten Kampar- Riau.
"Pengusaha Somel kayu Illegal tersebut ,diduga menyetor perminggu Rp.800 (delapan ratus ribu rupiah) kepada oknum Ninik mamak.sementara Somel Illegal loging diwilayah tersebut sebanyak 16 (enam belas) Somel.
Ketika dikonfirmasi media ini kepada oknum Ninik mamak Uj alias datuk antaro membenarkan memang ada setoran tersebut kepada oknum Ninik mamak"ungkap Datuk antaro (selasa,4/2/2025)
"Datuk antaro mengakui memang ada kutipan 800 ribu per somel setiap minggunya dan diperuntukkan untuk janda, panti asuhan dan juga rumah ibadah dan mesjid." Katanya singkat".
Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu, Marak Somel Tapung Kayu Illegal Loging
Kegiatan industri pengolahan kayu mentah hasil hutan menjadi kayu setengah jadi (Somel Kayu) di jalan Taratak Buluh Kampung Pinang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar- Riau diduga menampung hasil kayu illegal loging.
Hal tersebut terungkap melalui informasi masyarakat Taratak Buluh Selasa19 Nopember 2024 yang menyampaikan bahwa banyak truk pengangkut kayu bongkar setiap malam.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, pada Selasa 19 Nopember 2024, disebuah somel yang diketahui milik oknum berinisial IJ, KT, MW, BY, IY, MN,AJO berlokasi di Jalan Taratak Buluh Kecamatan Siak Hulu terlihat bebas beroperasi seakan penegak hukum tutup mata
“Untuk mengelabui masyarakat dan penegak hukum, truk-truk pengangkut kayu itu melintas pada malam hari menuju somel Simpang Kambing Desa Taratak Buluh Kecamatan Siak Hulu sehingga tidak ada hambatan karena luput dari pantauan semua pihak,” kata warga setempat sembari meminta identitasnya agar tidak ditulis di media.
“Ini kayu ini berasal dari daerah Kabupaten Siak,Kabupaten Taluk Kuantan, Lipat Kain, Sungai Geringging, dan Kuntu,” jelas pekerja menjawab pertanyaan awak media di lokasi Somel tersebut.
Ketika dikoonfirmasi awak media terkait dokumen perizinan, pekerja Somel tersebut , kayu mengaku tidak memiliki dokumen perizinan.
“Tidak ada mempunyai izin,” ujar pekerja.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan seluruh pemiliki Somel Kayu belum berhasil terkoonfirmasi.(HLW/RT/Tim)***