Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Hukrim / 19:23:33 / Diduga Dikriminalisasi Tiga Orang Wartawan Ditahan Polres Pelalawan /
Diduga Dikriminalisasi Tiga Orang Wartawan Ditahan Polres Pelalawan
Jumat, 31/01/2025 - 19:23:33 WIB

Realitaonline.com, Pelalawan - Tiga orang wartawan online kembali menjadi korban kriminalisasi oleh pihak kepolisian. Ketiga wartawan tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (30/01/2025) malam oleh Polres Pelalawan.

Menurut Yafanus Buulolo SH, kuasa hukum para korban dugaan kriminalisasi kepolisian, penetapan tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan oleh penyidik Polres Pelalawan. Penyidik menerapkan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUH Pidana yang berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta: ayat 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Ayat 2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dijelaskan Yafanus, pasal yang terapkan oleh penyidik terhadap kliennya tidak terpenuhi unsur. Sebab pasal 335 KUHP tersebut harus bisa dibuktikan dengan tindak kekerasan, pemerasan, kemudian ada kerugian yang dialami oleh korban. “Adakah barangnya rusak atau hilang,”? atau mengalami luka dan lain sebagainya, ujar Yafanus mempertanyakan kinerja penyidik Polres Pelalawan.

Penetapan tersangka kepada tiga orang wartawan yakni Abdul, Soni dan Junius, berawal atas peristiwa satu unit mobil pick up yang diberhentikan saat melintas di Jl Lintas Timur beberapa waktu lalu. Mobil pick up tersebut dicurigai sedang membawa barang ilegal karena tidak memberikan jalan bagi kendaraan yang ditumpangi sejumlah rekanan wartawan yang mencoba mendahului mobil pick up tersebut malam itu.

Sebagaimana video yang viral diakun tiktok @chikachika570 beberapa waktu lalu, satu unit mobil pick up warna hitam bak tertutup terpal warna wani. Antara supir mobil pick up tersebut tampak terjadi perdebatan dengan sejumlah rekan wartawan. Sambil melakukan video rekaman kepada para wartawan, supir mengaku membawa paket sicepat.

Disisi lain, informasi yang diperoleh oleh wartawan media ini, mobil pick up tersebut diduga sedang membawa baby lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Baby lobster itu milik oknum anggota Polda Riau. (Sona)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]