Home
Kodim 0320/Dumai Gelar Acara Korps Raport Pindah Satuan | H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah
Kamis, 14 08 2025
/ Siak / 07:17:49 / Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba di Perawang Dibekuk /
Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba di Perawang Dibekuk
Minggu, 26/01/2025 - 07:17:49 WIB

Realitaonline.com, SIAK - Dua lelaki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Riski Ambiah Cahyono bernisial RAC (24) yang merupakan kurir sabu dan Bima Prandika S bernisial BPS (22) bandar, dibekuk di Simpang Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Demikian dikatakan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH. Disebutkan Kapolsek Hendrix, kedua terduga pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat.

 

"Mendapat informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom melalui Panit Opsnal Ipda N Gultom Ps, Kanit Propam Aiptu Andi Lala, Aiptu Salihin dan personel Reskrim mendatangi lokasi," sebut Kapolsek Hendrix.

 

Ketika tim tiba di simpang tersebut, RAC ada di sana, sementara BPS sempat melarikan diri dan dapat diamankan di Jalan Gurami Perawang.

 

Tim langsung melakukan penggeledahan badan BPS, didapati 10 paket kecil sabu, dua unit ponsel android, 17 plastik klip putih bening, dua kotak rokok, dompet hitam, mancis, kaca pirex dan lima pipet dalam saku celana.

 

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah BPS disaksikan perangkat RT, kami temukan satu bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisi sabu-sabu," ungkap Kapolsek Hendrix.

 

Dari keterangan BPS barang tersebut didapat dari Pekanbaru yang difasilitasi oleh RAC. Barang haram tersebut didapat dari R yang kini sedang diburu. "Keduanya sudah satu bulan menjadi pengedar dan kurir sabu di wilayah Perawang," terang Kapolsek Hendrix.

 

Disebutkan Kapolsek Hendrix, keduanya sudah keluar masuk Rutan Siak. Terhadap keduanya dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang.

 

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]