Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Siak / 07:09:10 / Pemkab Siak Segera Selesaikan Tunda Bayar 2024 /
Pemkab Siak Segera Selesaikan Tunda Bayar 2024
Sabtu, 04/01/2025 - 07:09:10 WIB

Realitaonline.com, Siak - PEMERINTAH Kabupaten (PemkabSiak memastikan bahwa pelunasan tunda bayar kegiatan 2024 segera diselesaikan awal 2025. Tunda bayar di lingkup Pemkab Siak ini terjadi akibat keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp229 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman menjelaskan defisit anggaran ini disebabkan penerimaan dana transfer DBH yang tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak shingga menyebabkan kegiatan 2024 yang sudah berjalan tunda bayar.

“Sisa kurang bayar belum disalurkan pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp175,812 miliar. Termasuk kurang bayar DBH Pajak dari Provinsi Riau, nilainya berjumlah Rp54 miliar. Jadi kurang salur totalnya mencapai Rp229 miliar,” terang Sekda Arfan, Kamis (2/1) siang.

Sekda Arfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia no 89/TH/ 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2024, ditetapkan pada 25 Oktober 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi sebesar Rp229 miliar lebih.

PMK ini menjadi dasar bagi Pemkab Siak untuk diperhitungkan dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tanggal 1 November 2024.

Namun, kata Sekda Arfan pada 29 Desember 2024 Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH pada Tahun 2024 dengan rincian, pemotongan lebih bayar tahun 2023 berjumlah Rp40,483 miliar, penyaluran dalam bentuk TDF (Treasury Deposit Facility) Rp13,494 miliar, sisa kurang bayar sebesar Rp175,812il-iar belum disalurkan pemerintah pusat ke daerah.

“Mengatasi tunda bayar di atas, kami akan melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa utang belanja tahun 2024 secepat mungkin tanpa menunggu Perda APBD Perubahan dengan memedomani Surat Kemen-terian Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.1/21143/Keuda Tanggal 12 Desember 2024,” tegas Ketua TPAD Siak ini.

Arfan juga berharap kepada pihak ketiga atau mitra, termasuk ASN, PPPK, dan honorer yang haknya belum dibayarkan untuk bersabar, karena tunda bayar ini secepatnya akan diselesaikan. Menurunya, tunda bayar ini pernah terjadi pada 2016 lalu dan diselesaikan pada tahun anggaran 2017 melalui mekanisme APBD perubahan. Tetapi tunda bayar tahun anggaran 2024 ini berbeda, karena tidak melalui mekanisme Perda APBD Perubahan.

“Tunda bayar ini pernah terjadi tahun 2016 lalu dan diselesaikan pada 2017. Fenomena tunda bayar tidak hanya Kabupaten Siak yang mengalami, namun terjadi pada seluruh kabupaten/kota di Riau yang APBD bersumber dari penerimaan DBH Migas dan Pajak juga tunda bayar,” ujarnya.

“Kami ingin, tunda bayar ini secepatnya dibayar. Mari kita sama-sama berdoa agar pemerintah pusat secepatnya transfer kurang salur ini. Jika hari ini duit ditransfer, hari ini juga tunda bayar kita selesaikan,” tutur Arfan.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]