Realitaonline.com, PEKANBARU - Tol Pekanbaru-Bangkinang sudah tersambung ke XIII Koto Kampar. Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar ini akan resmi berbayar, Selasa (30/7/2024). Untuk sekali jalan, pengendara yang melintasi Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar (sebaliknya) dikenakan biaya Rp60 ribu untuk Golongan I.
Informasi penetapan tarif gerbang Tol XIII Koto Kampar ini diungkapkan pihak Hutama Karya sebagai pengelola, Sabtu (27/7). Disebutkan, mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, tarif tol untuk Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai bertarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.
Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi guna menghindari antrean di gerbang tol. “Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju XIII Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp60.000,” ujar Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, besaran tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar adalah sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan Golongan I. Kemudian untuk Golongan II dan III sebesar Rp89.500 dan kendaraan Golongan IV dan V sebesar Rp119.500. Sementara bagi pengendara yang masuk dari Gerbang Tol Bangkinang menuju Gerbang Tol XIII Koto Kampar akan dikenakan biaya Rp26 ribu untuk kendaraan Golongan I. Kemudian Golongan II dan III sebesar Rp39.500. Untuk Golongan IV dan V dikenakan tarfi Rp52.500.
Penetapan tarif ini juga berlaku untuk kendaraan yang melintas dari Gerbang Tol XIII Koto Kampar menuju Bangkinang maupun Pekanbaru dengan nominal yang sama. Dengan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Penguna jalan diminta berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-Padang (Pekanbaru-XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.
Diberitakan sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan, yakni sejak 31 Mei 2024. Selama periode tersebut, sosialisasi telah dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.
Tak hanya itu, mereka juga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini,” tutur Adjib.(Rpc)