Realitaonline.com, SIAK - Seorang remaja berinisial HDK dibekuk bersama dua temannya RG (21), MR (25) sebagai penyalahguna narkoba di wilayah Jalan Poros Kelompok Tani RT 001 RW 001 Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (19/7) dinihari.
Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.
Dikatakan kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, bersama personel Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Tim bergerak ke rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba dan diketahui ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah,” terangnya.
Kemudian dilakukan penggrebekan, di dalam rumah ada tiga orang, salah satu dari pelaku mencoba kabur. Tidak berselang lama semua pelaku berhasil diamankan.
“Kami lakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya. Kami menemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket ukuran kecil di simpan di dalam kotak rokok,” terang kapolsek lagi.
Menurut ketiganya, sabu milik RG yang didapat dengan cara membeli dari S yang akan dijual di sekitar Kecamatan Kandis. “Setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap kapolsek.(Riaupos.co)