Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Kampar / 21:01:48 / hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar /
Tim Yustisi Kabupaten Kampar
hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar
Sabtu, 18/05/2024 - 21:01:48 WIB

Realitaonline.com, Kampar : Pemkab Kampar Kembali mengambil tindakan tegas terhadap adanya Galian C, hal ini terlihat saat Tim Yustisi Kabupaten Kampar 
Menhentikan kegiatan galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambagan galian C yang beroperasi dimalam hari.

Atas laporan tersebut Tim yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kec. Kampar mendapati aktivitas pertambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang mngangat batu ke Kendaraan pengankut kerikil pada, Jumat, 17 Mei 2024 malam. 

Saat tim melakukan perizinan pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin" Kata Syawir 

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.

Kasatpol PP juga menambahkan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan memindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar" Syawir. (Diskominfo Kampar /Humas Satpol PP)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]