Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Kamis, 14 08 2025
/ Kepulauan Nias / 20:09:12 / Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 /
Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023
Jumat, 04/08/2023 - 20:09:12 WIB

Realitaonline.com.Nias Barat-- DPRD Kabupaten Nias Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD, Jumat 04/08/2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nias Barat Tolosokhi Halawa, S.Pd didampingi Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd, dihadiri anggota DPRD Nias Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat mewakili Bupati Nias Barat, pimpinan OPD bersama pejabat administrator dan staf lainnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Silvester Daeli, SH., saat menyampaikan Nota Pengantar, mengatakan Peubahan APBD dilakukan apabila adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi- asumsi dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 162 menyatakan bahwa apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, maka kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tersebut ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD berdasarkan perubahan RKPD," jelas Silvester Daeli.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD telah melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari tahapan penyusunan rancangan awal perubahan RKPD, penyusunan dan pembahasan rancangan akhir perubahan RKPD serta fasilitasi rancangan akhir perubahan RKPD kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum mengakhiri Nota Pengantar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, berharap kiranya Perubahan KUPA dan PPAS P-APBD TA. 2023 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dapat dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat dan selanjutnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
*(bz)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]