Home
H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek Laksanakan Penanaman Pohon Sebagai Bagian dari Program Green Policing
Rabu, 13 08 2025
/ Siak / 18:34:21 / DPRD Siak Minta Perda Pencegahan Penyebaran Covid-19 /
DPRD Siak Minta Perda Pencegahan Penyebaran Covid-19
Selasa, 15/09/2020 - 18:34:21 WIB

Realitaonline.com, Siak- Pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, diminta agar gencar disosialisasikan Perda Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Juga Penyakit Menular. Hal itu, karena Perdanya sudah disahkan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Siak H Azmi SE kepada wartawan. Dalam hal ini, ia mengajak seluruh Camat hingga Penghulu se Kabupaten Siak untuk bekerjasama aktif mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Penyakit Menular yang bakal diterapkan.

“Kemarin Perdanya sudah kita sah kan. Saya yakin Perda ini dibuat Bupati Siak Alfedri untuk melindungi masyarakat, maka diingatkan itu harus gencar terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui inti dari aturan ini,” kata Azmi, Selasa (15/9/20).
Dijelaskan bahwa teknis dan filosofis pembuatan perda ini, kata Azmi adalah untuk mendisiplinan masyarakat di era NTB (Nurut Tatanan Baru).
“Aktivitas masyakat harus terus berjalan dan produktif sehingga geliat ekonomi tetap berjalan. Disaat bersamaan protokol kesehatan disiplin diterapkan untuk keamanan dan keselamatan bersama,” ujar Politisi Golkar Siak itu.
Selain itu, Azmi juga menegaskan lagi agar sosialisasi dapat dilakukan dengan beragam cara yang kreatif dan efektif. Seperti melalui platform media daring ataupun cara konvensional yang disebar pada fasilitas umum dan strategis di wilayah di NTB.
“Percuma aturan dibuat apabila masyarakat tidak mengetahuinya, Sehingga Perda ini harus gencar disosialisasikan, terlebih perda ini banyak manfaatnya,” harap Azmi.(adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]