TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban ...[read more] "> TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban " />
 
Home
Kodim 0320/Dumai Gelar Acara Korps Raport Pindah Satuan | H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah
Kamis, 14 08 2025
/ Indragiri Hilir / 23:14:31 / Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek /
Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek
Senin, 28/05/2018 - 23:14:31 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek.

Rekomendasi itu, diminta menyusul telah disahkannya Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Seperti yang disampaikan juru bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan tujuan pemerintah untuk menyediakan jasa angkutan umum adalah untuk memberikan pelayanan kenyamanan, kemudahan, dan rasa aman kepada pengguna jasa angkutan umum di dalam melakukan operasi perjalanan.

Retribusi Izin Trayek, dijelaskannya dipungut atas dasar pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu baik di darat maupun di laut.

"Angkutan umum di Inhil terdiri dari angkutan darat dan angkutan laut. Dalam pengamatan Pansus II, pelaksanaan izin trayek terutama angkutan laut tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek yang diberikan," ujar Okta.

Apalagi dikatakannya, dari data yang diberikan oleh Dinas Perhubungan bahwa Izin Trayek sesuai dengan kewenangan Kabupaten pada angkutan darat l, hanya ada dua, itupun tidak jelas keberadaanya. (adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]