Bawa Sabu 14 Kg ,Divonis 16 Tahun Penjara
Dibaca sebanyak 3481 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Rabu, 04/06/2025 | 17:03:29 WIB
Realitaomline.com, Pekanbaru - Perkara tindak pidana umum narkotika jenis sabu dengan berat 14 Kg dengan terdakwa Hendri Usman dan Hendri Agustomi telah diputus/vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,28 Mei 2025 yang lalu.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang dipimpin oleh Dharma Setiawan selaku Hakim Ketua pada putusannya menjatuhkankan pidana penjara kepada terdakwa Hendri Usman selama 16 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Hendri Agustomi divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan.
Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menuntut terdakwa Hendri Usman dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Hendri Agustomi selama 19 tahun,denda masing masing Rp 1M subsider 6 bulan serta dikurangi selama masa tahanan.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap pihak Kepolisian di Jl. Labersa Raya Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tepatnya di belakang gapura dari bangunan perumahan yang terbengkalai.din