APH Dan Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata
Tambang Pasir Darat Terus Beroperasi, Aparat Dan Instasi Terkait Terkesan Tutup Mata
Dibaca sebanyak 9745 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Rabu, 30/04/2025 | 12:09:42 WIB
 |
|
Lokasi Tambang Pasir Darat dan salah satu kedai spesial tempat para supir juga pengawal dan pengawas yang diduga Oknum Aparat. |
Realitaonline.com, Rohil - Tambang pasir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalag, Kec. Tanah Putih, memang menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin lengkap berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Baru-baru ini menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan sejumlah media lokal dan media nasional. Rabu, 30/04 25.
Berdasarkan informasi yang didapat LSM IPPH bersama media dari masyarakat, bahwa aktivitas pengusaha tambang didaerah Desa Manggalang, Kec. Tanah putih Yang diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.
Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat Lulung lalangnya mudik kendaraan pengangkut pasir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM IPPH bersama awak media, lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Kab. Rokan Hilir yang terletak di wilayah Desa Manggalang yang dikelola, yang sering disebut bernama Toleh.
Walau ancaman Hukuman sangat jelas terhadap pelaku jika Terbukti bersalah, Pelaku akan dikenakan pidana. Yaitu; Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar
Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar.
Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang yang berlokasi di Desa Manggalang diduga ilegal tersebut tampak aman dan lancar-lancar saja tanpa hambatan, hingga "terkesan kebal hukum". Ucap MZ Ketua harian LSM IPPH yang juga turun serta ke lokasi. Rabu, 30/04/25
Selain informasi diatas yang didapat LSM IPPH bersama media, di lokasi tambang pada tanggal 12/04/25. Tampak terlihat beberapa orang yang Stanby disalah satu kedai sekitar 100 meter dari lokasi galian tambang pasir dengan mengunakan alat berat jenis Exscapator, yang diduga adalah oknum aparat duduk-duduk di kedai tersebut bersama para supir dan operator Exscapator.
MZ meminta kepada aparat penegak hukum dan aparat instansi terkait, agar segera menghentikan aktifitas tambang pasir darat tersebut. Karena kita sangat meyakinkan bahwa aktifitas tambang tersebut sama sekali tidak mengatongi atau memiliki izin. Hal ini agar tidak muncul isu dari masyarakat bahwa beroperasi tambang tanpa izin tersebut karena ada atensi atau setoran kepada aparat dan kepada instansi terkait. (Red/Tim) *** Bersambung....