APH Dan Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata
Tambang Pasir Darat Terus Beroperasi, Aparat Dan Instasi Terkait Terkesan Tutup Mata

Dibaca sebanyak 9745 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Rabu, 30/04/2025 | 12:09:42 WIB
 
Lokasi Tambang Pasir Darat dan salah satu kedai spesial tempat para supir juga pengawal dan pengawas yang diduga Oknum Aparat.

Realitaonline.com, Rohil - Tambang pasir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalag, Kec. Tanah Putih, memang menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin lengkap berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Baru-baru ini menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan sejumlah media lokal dan media nasional. Rabu, 30/04 25.

Berdasarkan informasi yang didapat LSM IPPH bersama media dari masyarakat, bahwa aktivitas pengusaha tambang didaerah Desa Manggalang, Kec. Tanah putih Yang diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat Lulung lalangnya mudik kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM IPPH bersama awak media, lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Kab. Rokan Hilir yang terletak di wilayah Desa Manggalang yang dikelola, yang sering disebut bernama Toleh.

Walau ancaman Hukuman sangat jelas terhadap pelaku jika  Terbukti bersalah, Pelaku akan dikenakan pidana.  Yaitu; Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar

Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar.

Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang yang berlokasi di Desa Manggalang diduga ilegal tersebut tampak aman dan lancar-lancar saja tanpa hambatan, hingga "terkesan kebal hukum". Ucap MZ Ketua harian LSM IPPH yang juga turun serta ke lokasi. Rabu, 30/04/25

Selain informasi diatas yang didapat LSM IPPH bersama media, di lokasi tambang pada tanggal 12/04/25. Tampak terlihat beberapa orang yang Stanby disalah satu kedai sekitar 100 meter dari lokasi galian tambang pasir dengan mengunakan alat berat jenis Exscapator, yang diduga adalah oknum aparat duduk-duduk di kedai tersebut bersama para supir dan operator Exscapator.

MZ meminta kepada aparat penegak hukum dan aparat instansi terkait, agar segera menghentikan aktifitas tambang pasir darat tersebut. Karena kita sangat meyakinkan bahwa aktifitas tambang tersebut sama sekali tidak mengatongi atau memiliki izin. Hal ini agar tidak muncul isu dari masyarakat bahwa beroperasi tambang tanpa izin tersebut karena ada atensi atau setoran kepada aparat dan kepada instansi terkait. (Red/Tim) *** Bersambung....

 

 

Sabtu, 02/08/2025 - 07:04:10 WIB
Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturah

Rabu, 30/04/2025 - 12:09:42 WIB
Tambang Pasir Darat Terus Beroperasi, Aparat Dan Instasi Terkait Terkesan Tutup Mata

Selasa, 15/04/2025 - 14:52:14 WIB
Gudang Tempat Lansir Minyak Premium Dan Solar Dibalam Jaya Km 39 Bebas Beroperasi

Kamis, 30/01/2025 - 20:47:19 WIB
Disperindagsar Rohil Sarankan Timbang Elpiji, Jaga Hak Konsumen

Minggu, 19/01/2025 - 15:41:09 WIB
DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Minggu, 19/01/2025 - 15:29:37 WIB
Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat

Minggu, 12/01/2025 - 07:18:37 WIB
Pemkab Rohil Raih Penilaian SPBE Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 06/01/2025 - 07:01:41 WIB
Banjir di Kemuning Berangsur Surut, Korban yang Terdampak Parah Masih Mengungsi

Rabu, 11/12/2024 - 04:52:06 WIB
Razia Gabungan, Puluhan Angkutan Barang dan Penumpang Ditilang

Rabu, 11/12/2024 - 04:39:02 WIB
Kejari Rohil Limpahkan Perkara Tipikor di BPBD Rohil ke PN Tipikor Pekanbaru

Rabu, 11/12/2024 - 04:31:39 WIB
Reses, Anggota DPRD Rohil Rahmat Iman Cahyadi Jemput Aspirasi di Dapil I

Kamis, 28/11/2024 - 21:21:31 WIB
DPRD Rohil Tetapkan Rancangan Peraturan Daerah untuk Prioritas

Jumat, 22/11/2024 - 09:43:15 WIB
Ketua DPRD Rohil Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif pada Pelaksanaan Pilkada Serentak

Kamis, 14/11/2024 - 02:56:12 WIB
Rokan Hilir Raih Penghargaan di Tengah Tanggapan atas Tingkat Kepatuhan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi

Senin, 28/10/2024 - 12:55:45 WIB
Paslon 02 H Bistamam dan Jhoni Charles, Janjikan Bawa Perubahan Positif di Rohil

Kamis, 24/10/2024 - 08:24:03 WIB
Hari Ini Logistik Surat Suara Pilgubri dan Pilkada Rohil 2024 Sudah Diterima KPU, Segini Jumlahnya

Selasa, 15/10/2024 - 20:24:02 WIB
Ilhammi dan Basiran Nur Efendi Pimpinan Tetap DPRD Rohil

Selasa, 15/10/2024 - 20:05:21 WIB
Banjir di Bagansiapiapi Mulai Surut

Jumat, 11/10/2024 - 16:34:10 WIB
Plt Bupati Rohil Pimpin Rapat Evaluasi di Lingkungan Setdakab

Jumat, 11/10/2024 - 16:28:51 WIB
Ratusan Warga Mulai Terserang Penyakit, Banjir di Wilayah Rohil Belum Juga Surut

Jumat, 11/10/2024 - 07:03:02 WIB
Ketua PAC Khusus Grib Jaya Desak Polres Rohil Berantas Judi Togel

Rabu, 09/10/2024 - 09:19:35 WIB
Judi Togel Bebas Berkeliaran Di Kecamatan Bagan Sinembah -Rohil

Minggu, 06/10/2024 - 11:10:31 WIB
Judi Togel Menjamur Diwilayah Bagan Sinembah

Sabtu, 05/10/2024 - 16:21:52 WIB
Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 05/10/2024 - 15:52:13 WIB
Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015
>