Kejari Rohil Limpahkan Perkara Tipikor di BPBD Rohil ke PN Tipikor Pekanbaru

Dibaca sebanyak 2611 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Rabu, 11/12/2024 | 04:39:02 WIB
 

Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Pascaditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pertengahan Agustus lalu, berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil akhirnya dinyatakan lengkap.

 

Kejari Rohil melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/12/2024).

 

Perkara tersebut adalah dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022.

 

Dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris BPBD Rohil Edo Rendra dan Bendahara Samsinar.

 

"Kejari Rohil telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Rohil ke PN Tipikor Pekanbaru, pelimpahan berkas perkara bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) yang jatuh pada Senin (9/12/2024)," kata Kepala Kejari (Kajari) Rohil Andi Adikawira melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.

 

Diterangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada pertengahan Agustus lalu dan beberapa bulan kemudian, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 November 2024, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.

 

"Pelimpahan dua berkas perkara ini adalah wujud semangat kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Rohil," kata Yopentinu Adi Nugraha.

 

Saat ini, kata Yopen, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.

 

"Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," tegas Yopen.

 

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan memaparkan kronologis perkara dimana bermula pada 2022, di mana BPBD Rohil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan oleh kedua tersangka digunakan untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

 

Akibat tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp229.243.606 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

 

"Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rohil, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan sehingga sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana," kata Misael. (Rpc)

 

Sabtu, 02/08/2025 - 07:04:10 WIB
Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturah

Rabu, 30/04/2025 - 12:09:42 WIB
Tambang Pasir Darat Terus Beroperasi, Aparat Dan Instasi Terkait Terkesan Tutup Mata

Selasa, 15/04/2025 - 14:52:14 WIB
Gudang Tempat Lansir Minyak Premium Dan Solar Dibalam Jaya Km 39 Bebas Beroperasi

Kamis, 30/01/2025 - 20:47:19 WIB
Disperindagsar Rohil Sarankan Timbang Elpiji, Jaga Hak Konsumen

Minggu, 19/01/2025 - 15:41:09 WIB
DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Minggu, 19/01/2025 - 15:29:37 WIB
Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat

Minggu, 12/01/2025 - 07:18:37 WIB
Pemkab Rohil Raih Penilaian SPBE Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 06/01/2025 - 07:01:41 WIB
Banjir di Kemuning Berangsur Surut, Korban yang Terdampak Parah Masih Mengungsi

Rabu, 11/12/2024 - 04:52:06 WIB
Razia Gabungan, Puluhan Angkutan Barang dan Penumpang Ditilang

Rabu, 11/12/2024 - 04:39:02 WIB
Kejari Rohil Limpahkan Perkara Tipikor di BPBD Rohil ke PN Tipikor Pekanbaru

Rabu, 11/12/2024 - 04:31:39 WIB
Reses, Anggota DPRD Rohil Rahmat Iman Cahyadi Jemput Aspirasi di Dapil I

Kamis, 28/11/2024 - 21:21:31 WIB
DPRD Rohil Tetapkan Rancangan Peraturan Daerah untuk Prioritas

Jumat, 22/11/2024 - 09:43:15 WIB
Ketua DPRD Rohil Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif pada Pelaksanaan Pilkada Serentak

Kamis, 14/11/2024 - 02:56:12 WIB
Rokan Hilir Raih Penghargaan di Tengah Tanggapan atas Tingkat Kepatuhan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi

Senin, 28/10/2024 - 12:55:45 WIB
Paslon 02 H Bistamam dan Jhoni Charles, Janjikan Bawa Perubahan Positif di Rohil

Kamis, 24/10/2024 - 08:24:03 WIB
Hari Ini Logistik Surat Suara Pilgubri dan Pilkada Rohil 2024 Sudah Diterima KPU, Segini Jumlahnya

Selasa, 15/10/2024 - 20:24:02 WIB
Ilhammi dan Basiran Nur Efendi Pimpinan Tetap DPRD Rohil

Selasa, 15/10/2024 - 20:05:21 WIB
Banjir di Bagansiapiapi Mulai Surut

Jumat, 11/10/2024 - 16:34:10 WIB
Plt Bupati Rohil Pimpin Rapat Evaluasi di Lingkungan Setdakab

Jumat, 11/10/2024 - 16:28:51 WIB
Ratusan Warga Mulai Terserang Penyakit, Banjir di Wilayah Rohil Belum Juga Surut

Jumat, 11/10/2024 - 07:03:02 WIB
Ketua PAC Khusus Grib Jaya Desak Polres Rohil Berantas Judi Togel

Rabu, 09/10/2024 - 09:19:35 WIB
Judi Togel Bebas Berkeliaran Di Kecamatan Bagan Sinembah -Rohil

Minggu, 06/10/2024 - 11:10:31 WIB
Judi Togel Menjamur Diwilayah Bagan Sinembah

Sabtu, 05/10/2024 - 16:21:52 WIB
Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 05/10/2024 - 15:52:13 WIB
Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015
>