Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Pascaditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pertengahan Agustus lalu, berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil akhirnya dinyatakan lengkap.
Kejari Rohil melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/12/2024).
Perkara tersebut adalah dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris BPBD Rohil Edo Rendra dan Bendahara Samsinar.
"Kejari Rohil telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Rohil ke PN Tipikor Pekanbaru, pelimpahan berkas perkara bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) yang jatuh pada Senin (9/12/2024)," kata Kepala Kejari (Kajari) Rohil Andi Adikawira melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.
Diterangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada pertengahan Agustus lalu dan beberapa bulan kemudian, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 November 2024, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.
"Pelimpahan dua berkas perkara ini adalah wujud semangat kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Rohil," kata Yopentinu Adi Nugraha.
Saat ini, kata Yopen, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
"Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," tegas Yopen.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan memaparkan kronologis perkara dimana bermula pada 2022, di mana BPBD Rohil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan oleh kedua tersangka digunakan untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibat tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp229.243.606 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rohil, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan sehingga sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana," kata Misael. (Rpc)