Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar Ditahan Kejari Rohil

Dibaca sebanyak 1475 kali
Rokan Hilir | Alio Halawa | Rabu, 23/03/2022 | 20:21:03 WIB
 

Realitaonline.com Rokan hilir - Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH serta Kasi Intel Yogi Hendra SH MH saat konferensi pers mengatakan, pada hari Rabu, 23 Maret 2023 Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dan langsung menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan internasional di Bagansiapiapi, Rabu (23/3/22) 

"Hasil dari gelar perkara disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuliarni.

Penetapan tersangka oleh Penyidik tersebut, setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan kontraktor serta 2 orang ahli bidang jasa konstruksi LPJK-N dan ahli auditor perhitungan kerugian negara.

Kasus itu sendiri jelas Yuliarni, berawal pada tahun 2018 yang lalu. Dimana, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Perhubungan laut tahun anggaran 2018.

Bahwa, surat perjanjian pekerjaan untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018.

Kedua belah pihak kata Kajari, sepakat untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800, selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Namun sebut Kajari, pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progress pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap I.

"Pada pencairan tahap ke dua hingga ketujuh syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan," paparnya.

Bahkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai yakni selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

"Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260," jelas Kajari.

Tersangka TRP dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, Tambah Yuliarni.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun maka tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT - 01 /L.4.20/Fd.1/03/2022 selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 s/d tanggal 11 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.(Alpa)***
 

Sabtu, 02/08/2025 - 07:04:10 WIB
Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturah

Rabu, 30/04/2025 - 12:09:42 WIB
Tambang Pasir Darat Terus Beroperasi, Aparat Dan Instasi Terkait Terkesan Tutup Mata

Selasa, 15/04/2025 - 14:52:14 WIB
Gudang Tempat Lansir Minyak Premium Dan Solar Dibalam Jaya Km 39 Bebas Beroperasi

Kamis, 30/01/2025 - 20:47:19 WIB
Disperindagsar Rohil Sarankan Timbang Elpiji, Jaga Hak Konsumen

Minggu, 19/01/2025 - 15:41:09 WIB
DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Minggu, 19/01/2025 - 15:29:37 WIB
Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat

Minggu, 12/01/2025 - 07:18:37 WIB
Pemkab Rohil Raih Penilaian SPBE Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 06/01/2025 - 07:01:41 WIB
Banjir di Kemuning Berangsur Surut, Korban yang Terdampak Parah Masih Mengungsi

Rabu, 11/12/2024 - 04:52:06 WIB
Razia Gabungan, Puluhan Angkutan Barang dan Penumpang Ditilang

Rabu, 11/12/2024 - 04:39:02 WIB
Kejari Rohil Limpahkan Perkara Tipikor di BPBD Rohil ke PN Tipikor Pekanbaru

Rabu, 11/12/2024 - 04:31:39 WIB
Reses, Anggota DPRD Rohil Rahmat Iman Cahyadi Jemput Aspirasi di Dapil I

Kamis, 28/11/2024 - 21:21:31 WIB
DPRD Rohil Tetapkan Rancangan Peraturan Daerah untuk Prioritas

Jumat, 22/11/2024 - 09:43:15 WIB
Ketua DPRD Rohil Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif pada Pelaksanaan Pilkada Serentak

Kamis, 14/11/2024 - 02:56:12 WIB
Rokan Hilir Raih Penghargaan di Tengah Tanggapan atas Tingkat Kepatuhan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi

Senin, 28/10/2024 - 12:55:45 WIB
Paslon 02 H Bistamam dan Jhoni Charles, Janjikan Bawa Perubahan Positif di Rohil

Kamis, 24/10/2024 - 08:24:03 WIB
Hari Ini Logistik Surat Suara Pilgubri dan Pilkada Rohil 2024 Sudah Diterima KPU, Segini Jumlahnya

Selasa, 15/10/2024 - 20:24:02 WIB
Ilhammi dan Basiran Nur Efendi Pimpinan Tetap DPRD Rohil

Selasa, 15/10/2024 - 20:05:21 WIB
Banjir di Bagansiapiapi Mulai Surut

Jumat, 11/10/2024 - 16:34:10 WIB
Plt Bupati Rohil Pimpin Rapat Evaluasi di Lingkungan Setdakab

Jumat, 11/10/2024 - 16:28:51 WIB
Ratusan Warga Mulai Terserang Penyakit, Banjir di Wilayah Rohil Belum Juga Surut

Jumat, 11/10/2024 - 07:03:02 WIB
Ketua PAC Khusus Grib Jaya Desak Polres Rohil Berantas Judi Togel

Rabu, 09/10/2024 - 09:19:35 WIB
Judi Togel Bebas Berkeliaran Di Kecamatan Bagan Sinembah -Rohil

Minggu, 06/10/2024 - 11:10:31 WIB
Judi Togel Menjamur Diwilayah Bagan Sinembah

Sabtu, 05/10/2024 - 16:21:52 WIB
Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 05/10/2024 - 15:52:13 WIB
Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015
>